ETIKA BIROKRASI DI DALAM PELAYANAN PUBLIK
A. Pendahuluan
Setiap
masyarakat atau bangsa pasti mempunyai pegangan moral yang menjadi
landasan sikap, perilaku dan perbuatan mereka untuk mencapai apa yang
dicita-citakan. Dengan pegangan moral itu mana
yang baik dan mana yang buruk, benar dan salah serta mana yang dianggap
ideal dan tidak. Oleh karena itu dimana pun kita bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara peranan etika tidak mungkin dikesampingkan.
Semua warganegara berkepentingan dengan etika.
Sebagaimana diketahui, birokrasi atau administrasi publik memiliki kewenangan bebas untuk bertindak dalam rangka memberikan pelayanan umum serta
menciptakan kesejahteraan masyarakat Untuk itu, kepada birokrasi
diberikan kekuasaan regulatif, yakni tindakan hukum yang sah untuk
mengatur kehidupan masyarakat melalui instrumen yang disebut kebijakan
publik.
Sebagai
suatu produk hukum, kebijakan publik berisi perintah (keharusan) atau
larangan. Barangsiapa yang melanggar perintah atau melaksanakan
perbuatan tertentu yang dilarang, maka ia akan dikenakan sanksi tertentu
pula. Inilah implikasi yuridis dari suatu kebijakan publik. Dengan kata
lain, pendekatan yuridis terhadap kebijakan publik kurang memperhatikan
aspek dampak dan / atau kemanfaatan dari kebijakan tersebut. Itulah
sebabnya, sering kita saksikan bahwa kebijakan pemerintah sering ditolak
oleh masyarakat (public veto) karena kurang mempertimbangkan
dimensi etis dan moral dalam masyarakat. Oleh karena itu, suatu
kebijakan publik hendaknya tidak hanya menonjolkan nilai-nilai benar – salah, tetapi harus lebih dikembangkan kepada sosialisasi nilai-nilai baik – buruk. Sebab, suatu tindakan yang benar menurut hukum, belum tentu baik secara moral dan etis.
Dalam wacana kebijakan publik, telah lama didengungkan akan makna pentingnya orientasi pada pelayanan publik. Titik fokusnya pun terarah pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan publik, bukan pada si pembuat kebijakan tersebut. Namun
demikian semakin dikaji dan ditelaah kedalaman makna dari konsepsi
pelayanan publik tersebut, maka dalam dunia nyata semakin jauh makna
hakiki dari pelayanan publik tersebut diimplementasikan secara tepat.
Organisasi
publik (pemerintah) sebagai institusi yang membawa misi pelayanan
publik, akhir-akhir ini semakin gencar mengkampanyekan dan saling
berlomba untuk memberikan dan mengimplementasikan makna hakiki dari
pelayanan publik tersebut, namun demikian di dalam pelaksanaannya masih
jauh dari harapan yang diinginkan. Secara umum
ada dua hal yang sangat berperan bagi organisasi pemerintah (birokrasi)
di dalam mengimplementasikan konsepsi mengenai pelayanan publik
tersebut. Yang pertama adalah faktor komitmen untuk melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Disini
birokrasi dituntut untuk mempunyai komitmen yang jelas melalui visi dan
misi organisasi untuk melaksanakan fungsi pelayanan dengan baik. Yang
kedua adalah faktor aparatur pelaksana (birokrat) yang menjalankan
fungsi pelayanan tersebut. Disini setiap individu
yang menjalankan fungsi pelayanan harus mengacu pada komitmen
organisasional yang telah dituangkan di dalam visi dan misi organisasi
tersebut. Jika kedua hal tersebut dijadikan
sebagai acuan di dalam pelaksanaan fungsi pelayanan, maka akan membentuk
suatu etika yang dijadikan sebagai pedoman di dalam setiap perilaku
birokrat untuk melaksanakan tugasnya dengan sepenuh hati.
Isu
tentang etika birokrasi di dalam pelayanan publik di Indonesia selama
ini kurang dibahas secara luas dan tuntas sebagaimana terdapat di negara
maju, meskipun telah disadari bahwa salah satu kelemahan dasar dalam
pelayanan publik di Indonesia adalah masalah moralitas. Etika sering
dilihat sebagai elemen yang kurang berkaitan dengan dunia pelayanan
publik. Padahal, dalam literatur tentang pelayanan publik dan
administrasi publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat
menentukan kepuasan publik yang dilayani sekaligus keberhasilan
organisasi di dalam melaksanakan pelayanan publik itu sendiri.
Elemen
ini harus diperhatikan dalam setiap fase pelayanan publik, mulai dari
penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan,
sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari
pelayanan tersebut. Dalam konteks ini, pusat perhatian ditujukan kepada
aktor yang terlibat dalam setiap fase, termasuk kepentingan aktor-aktor
tersebut – apakah para aktor telah benar-benar mengutamakan kepentingan
publik diatas kepentingan-kepentingan yang lain. Misalnya, dengan
menggunakan nilai-nilai moral yang berlaku umum, seperti nilai kebenaran
(truth), kebaikan (goodness), kebebasan (liberty), kesetaraan (equality), dan keadilan (justice),
kita dapat menilai apakah para aktor tersebut jujur atau tidak dalam
penyusunan kebijakan, adil atau tidak adil dalam menempatkan orang dalam
unit dan jabatan yang tersedia, dan bohong atau tidak dalam melaporkan
hasil manajemen pelayanan.
Sejalan
dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan
yang dihadapi oleh birokrasi, maka telah terjadi pula perkembangan di
dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan publik, yang ditandai dengan
adanya pergeseran paradigma dari rule government yang lebih menekankan pada aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi paradigma good governance
yang tidak hanya berfokus pada kehendak atau kemauan pemerintah semata,
tetapi melibatkan seluruh komponen bangsa, baik birokrasinya itu
sendiri pihak swasta dan masyarakat (publik) secara keseluruhan.
Alasan mendasar mengapa pelayanan publik harus diberikan adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki “tanggung jawab” atau responsibility. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, dimana, kapan, dsb. Padahal, kenyataan menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan atau pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”.
B. Konsep Etika Dalam Pelayanan Publik
Keban
(2001) mengatakan bahwa dalam arti yang sempit, pelayanan publik adalah
suatu tindakan pemberian barang dan jasa kepada masyarakat oleh
pemerintah dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik, baik diberikan
secara langsung maupun melalui kemitraan
dengan
swasta dan masyarakat, berdasarkan jenis dan intensitas kebutuhan
masyarakat, kemampuan masyarakat dan pasar. Konsep ini lebih menekankan
bagaimana pelayanan publik berhasil diberikan melalui suatu delivery system yang
sehat. Pelayanan publik ini dapat dilihat sehari-hari di bidang
administrasi, keamanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih,
telekomunikasi, transportasi, bank, dan sebagainya. Tujuan pelayanan
publik adalah menyediakan barang dan jasa yang terbaik bagi masyarakat.
Barang dan jasa yang terbaik adalah yang memenuhi
apa yang dijanjikan atau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan
demikian pelayanan publik yang terbaik adalah yang memberikan kepuasan
terhadap publik, kalau perlu melebihi harapan publik.
Dalam arti yang luas, konsep pelayanan public (public service)
identik dengan public administration yaitu berkorban atas nama orang
lain dalam mencapai kepentingan publik (J.L.Perry, 1989: 625). Dalam
konteks ini pelayanan publik lebih dititik beratkan kepada bagaimana
elemen-elemen administrasi publik seperti policy making, desain
organisasi, dan proses manajemen dimanfaatkan untuk mensukseskan
pemberian pelayanan publik, dimana pemerintah merupakan pihak provider yang diberi tanggung jawab.
Bertens
(2000) menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti, salah satu
diantaranya dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, adat atau akhlak
dan watak. Filsuf besar Aristoteles, kata Bertens, telah menggunakan
kata etika ini dalam menggambarkan filsafat moral, yaitu ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Bertens juga
mengatakan bahwa di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan
Purwadaminta, etika dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral), sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), istilah etika disebut
sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral; (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak; dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Dengan
memperhatikan beberapa sumber diatas, Bertens berkesimpulan bahwa ada
tiga arti penting etika, yaitu etika (1) sebagai nilai-nilai moral dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, atau disebut dengan “sistim
nilai”; (2) sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang sering dikenal
dengan “kode etik”; dan (3) sebagai ilmu tentang yang baik atau buruk,
yang acapkali disebut “filsafat moral”.
Pemikiran
tentang etika yang dikaitkan dengan pelayanan publik mengalami
perkembangan sejak tahun 1940-an melalui karya Leys (dalam Keban, 1994). Leys
mengatakan bahwa seorang administrator dianggap etis apabila ia menguji
dan mempertanyakan standard-standard yang digunakan dalam pembuatan
keputusan dan tidak mendasarkan keputusannya semata-mata pada kebiasaan
dan tradisi yang sudah ada.
Pada
sekitar tahun 1950-an mulai berkembang pola pemikiran baru melalui
karya Anderson (dalam Keban, 1994) untuk menyempurnakan aspek standard
yang digunakan dalam pembuatan keputusan. Karya
Anderson menambah satu point baru, bahwa standard-standard yang
digunakan sebagai dasar keputusan tersebut sedapat mungkin merefleksikan
nilai-nilai dasar dari masyarakat yang dilayani.
Kemudian
pada tahun 1960-an muncul kembali pemikiran baru lewat tulisan
Golembiewski (dalam Keban, 1994) yang menambah elemen baru, yaitu
standar etika yang mungkin mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan
karena itu administrator harus mampu memahami perkembangan dan bertindak
sesuai standard-standard perilaku tersebut.
Sejak
permulaan tahun 1970-an ada beberapa tokoh penting yang sangat besar
pengaruhnya terhadap konsepsi mengenai etika administrator publik, dua
diantaranya seperti yang dikatakan oleh Keban (1994) adalah John Rohr
dan Terry L. Cooper. Rohr menyarankan agar administrator dapat menggunakan regime norms
yaitu nilai-nilai keadilan, persamaan dan kebebasan sebagai dasar
pengambilan keputusan terhadap berbagai alternatif kebijaksanaan dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya. Dengan cara demikian maka administrator publik dapat menjadi lebih etis (being ethical). Sementara itu menurut Cooper etika sangat melibatkan substantive reasoning tentang kewajiban, konsekuensi dan tujuan akhir; dan bertindak etis (doing ethics) adalah melibatkan pemikiran yang sistematis tentang nilai-nilai yang melekat pada pilihan-pilihan dalam pengambilan keputusan. Pemikiran
Cooper bahwa administrator yang etis adalah administrator yang selalu
terikat pada tanggung jawab dan peranan organisasi, sekaligus bersedia
menerapkan standard etika secara tepat pada pembuatan keputusan
administrasi.
C. Paradigma Etika Dalam Pelayanan Publik
Menurut
Fadillah (2001) etika pelayanan publik adalah suatu cara dalam melayani
publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung
nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku
manusia yang dianggap baik. Oleh sebab itu maka etika mempersoalkan ”baik-buruk”, dan bukan ”benar-salah”
tentang sikap, tindakan dan perilaku manusia dalam berhubungan dengan
sesamanya, baik dalam masyarakat maupun organisasi publik, maka etika
mempunyai peran penting dalam praktek administrasi publik.
Dalam paradigma ”dikotomi politik dan administrasi”
sebagaimana dijelaskan oleh Wilson (dalam Widodo, 2001) menegaskan
bahwa pemerintah memiliki dua fungsi yang berbeda, yaitu fungsi politik
yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy making)
atau pernyataan apa yang menjadi keinginan negara, dan fungsi
administrasi, yaitu berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan
tersebut.
Dengan demikian kekuasaan membuat kebijakan publik berada pada kekuasaan politik (political master), dan melaksanakan kebijakan politik tadi merupakan kekuasaan administrasi publik. Namun karena administrasi publik dalam menjalankan kebijakan politik tadi memiliki kewenangan secara umum disebut ”discretionary power”,
keleluasaan untuk menafsirkan suatu kebijakan politik dalam bentuk
program dan proyek, maka timbul suatu pertanyaan, apakah ada jaminan dan
bagaimana menjamin bahwa kewenangan itu digunakan secara ”baik dan tidak secara buruk” ? Atas dasar inilah etika diperlukan dalam administrasi publik. Etika
dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus
dilakukan oleh aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik, dan
sekaligus digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku aparat
birokrasi dalam menjalankan kebijakan tersebut dapat dikatakan baik atau
buruk.
Saran
klasik di tahun 1900 sampai 1929 untuk memisahkan administrasi dari
politik (dikotomi) menunjukan bahwa administrator sungguh-sungguh
netral, bebas dari pengaruh politik ketika memberikan pelayanan publik.
Akan tetapi kritik bermunculan menentang ajaran dikotomi administrasi –
politik pada tahun 1930-an, sehingga perhatian mulai ditujukan kepada
keterlibatan para administrator dalam keputusan-keputusan publik atau
kebijakan publik. Sejak saat ini mata publik mulai memberikan perhatian
khusus terhadap “permainan etika” yang dilakukan oleh para
birokrat pemerintahan. Penilaian keberhasilan seorang administrator atau
aparat pemerintah tidak semata didasarkan pada pencapaian kriteria
efisiensi, ekonomi, dan prinsip-prinsip administrasi lainnya, tetapi
juga kriteria moralitas, khususnya terhadap kontribusinya terhadap public interest atau kepentingan umum (Henry, 1995).
Hummel
(dalam Widodo, 2001) mengatakan bahwa birokrasi sebagai bentuk
organisasi yang ideal telah merusak dirinya dan masyarakatnya dengan
ketiadaan norma-norma, nilai-nilai dan etika yang berpusat pada manusia. Sementara itu Kartasasmita (1997) mengatakan bahwa birokrasi melenceng dari keadaan yang seharusnya. Birokrasi
selalu dilihat sebagai masalah teknis dan bukan masalah moral, sehingga
timbul berbagai persoalan dalam bekerjanya birokrasi publik.
Sementara
itu pemahaman mengenai pelayanan publik yang disediakan oleh birokrasi
merupakan wujud dari fungsi aparat birokrasi sebagai abdi masyarakat dan
abdi negara. Sehingga maksud dari pelayanan publik adalah demi mensejahterakan masyarakat. Dalam
kaitan itu maka Widodo (2001) mengartikan pelayanan publik sebagai
pemberian layanan (melayani) keperluan orang banyak atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi publik sesuai dengan aturan pokok
dan tata cara yang telah ditentukan.
Sehubungan
dengan hal tersebut Thoha (1998) mengatakan bahwa kondisi masyarakat
saat ini terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat
kehidupan masyarakat yang semakin baik merupakan indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat. Hal
ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan
kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan kondisi masyarakat yang semakin kritis, birokrasi publik dituntut mengubah posisi dan peran (revitalisasi)
dala memberikan pelayanan publik, yaitu dari yang suka mengatur dan
memerintah berubah menjadi suka melayani, dari yang suka menggunakan
pendekatan kkuasaan berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan dialogis, dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis (Thoha, 1998).
Dalam
kondisi masyarakat seperti digambarkan di atas aparat birokrasi harus
dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif,
efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, reponsif, adaptif
dan sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan
kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa
depannya sendiri (Effendi, 1989).
Selanjutnya
pelayanan publik yang profesional adalah pelayanan publik yang
dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi
layanan, yaitu aparatur pemerintah (Widodo, 2001). Ciri-cirinya adalah : (1) efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran; (2) sederhana,
mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara
mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan; (3) kejelasan dan kepastian (transparan),
mengandung arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai : (a) prosedur
dan tata cara pelayanan; (b) persyaratan pelayanan, baik teknis maupun
administratif; (c) unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan; (d) rincian biaya/tarif
pelayanan dan tata cara pembayarannya; dan (e) jadwal waktu penyelesaian
pelayanan; (4) keterbukaan, mengandung arti prosedur/tata cara,
persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan,
waktu penyelesaian, rincian biaya serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah
diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak; (5) efisiensi,
mengandung arti : (a) persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal
yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan
tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan
produk layanan yang berkaitan; (b) dicegah adanya pengulangan pemenuhan
persyratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait; (6)
ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti bahwa pelaksanaan
pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan; (7) responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan
cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dalam aspirasi
masyarakat yang dilayani; dan (8) adaptif, adalah cepat
menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi
masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami perkembangan.
D. Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik
Dari
paparan tersebut di atas maka dapat pula dikatakan bahwa etika sangat
diperlukan dalam praktek administrasi publik untuk dapat dijadikan
pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh
administrasi publik. Disamping itu perilaku birokrasi tadi akan mempengaruhi bukan hanya dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat yang dilayani. Masyarakat
berharap adanya jaminan bahwa para birokrat dalam menjalankan kebijakan
politik dan memberikan pelayanan publik yang dibiayai oleh dana publik
senantiasa mendasarkan diri pada nilai etika yang selaras dengan
kedudukannya. Birokrasi merupakan sebuah sistem, yang dalam dirinya
terdapat kecenderungan untuk terus berbuat bertambah baik untuk
organisasinya maupun kewenangannya (big bureaucracy, giant bureaucracy), perlu menyandarkan diri pada nilai-nilai etika. Dengan demikian maka etika (termasuk etika birokrasi) mempunyai dua fungsi, yaitu : pertama
sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi
publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam
organisasi tadi dinilai baik, terpuji dan tidak tercela; kedua,
etika birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku dan
tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji.
Seperangkat
nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan,
referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya antara lain adalah : (1) efisiensi, artinya tidak boros, sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka efisien; (2) membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi; (3) impersonal,
maksudnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama antara orang yang satu
dengan lainnya secara kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan
secara formal, maksudnya hubungan impersonal perlu ditegakkan untuk
menghindari urusan perasaan dari pada unsur rasio dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada dalam
organisasi. Siapa yang salah harus diberi sanksi dan yang berprestasi selayaknya mendapatkan penghargaan; (4) merytal system,
nilai ini berkaitan dengan rekrutmen dan promosi pegawai, artinya dalam
penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak di dasarkan atas
kekerabatan, namun berdasarkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude), kemampuan (capable), dan pengalaman (experience), sehingga menjadikan yang bersangkutan cakap dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bukan spoil system (adalah sebaliknya); (5) responsible, nilai ini adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya; (6) accountable,
nilai ini merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif, sebab
birokrasi dikatakan akuntabel bilamana mereka dinilai obyektif oleh
masyarakat karena dapat mempertanggungjawabkan segala macam perbuatan,
sikap dan sepak terjangnya kepada pihak mana kekuasaan dan kewenangan
yang dimiliki itu berasal dan mereka dapat mewujudkan apa yang menjadi
harapan publik (pelayanan publik yang profesional dan dapat memberikan
kepuasan publik); (7) responsiveness, artinya birokrasi publik
memiliki daya tanggap terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat
dengan cepat dipahami dan berusaha memenuhi, tidak suka menunda-nunda
waktu atau memperpanjang alur pelayanan.
Berkaitan
dengan nilai-nilai etika birokrasi sebagaimana digambarkan di atas,
maka dapat pula dikatakan bahwa jika nilai-nilai etika birokrasi
tersebut telah dijadikan sebagai norma serta diikuti dan dipatuhi oleh
birokrasi publik dalam melaksanakan tugas da kewenangannya, maka hal ini
akan dapat mencegah timbulnya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme,
ataupun bentuk-bentuk penyelewengan lainnya dalam tubuh birokrasi,
kendatipun tidak ada lembaga pengawasan. Namun
demikian harus dimaklumi pula bahwa etika birokrasi belum cukup untuk
menjamin tidak terjadi perilaku KKN pada tubuh birokrasi. Hal yang lebih penting adalah kembali kepada kepribadian dari masing-masing pelaku (manusianya). Dengan kata lain
bahwa kontrol pribadi dalam bentuk keimanan dan keagamaan yang melekat
pada diri setiap individu birokrat sangat berperan dalam membentuk
perilakunya. Dengan adanya kontrol pribadi yang
kuat pada diri setiap individu maka akan dapat mencegah munculnya niat
untuk melakukan tindakan-tindakan mal-administrasi (penyelewengan).
Menurut Keban (2001) Kode
etik pelayanan publik di Indonesia masih terbatas pada beberapa profesi
seperti ahli hukum dan kedokteran sementara kode etik untuk profesi
yang lain masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak perlu
kode etik karena secara umum kita telah memiliki nilai-nilai agama,
etika moral Pancasila, bahkan sudah ada sumpah pegawai negeri yang
diucapkan setiap apel bendera. Pendapat tersebut tidak salah, namun
harus diakui bahwa ketiadaan kode etik ini telah memberi peluang bagi
para pemberi pelayanan untuk mengenyampingkan kepentingan publik.
Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai alat kontrol
langsung bagi perilaku para pegawai atau pejabat dalam bekerja. Dalam
konteks ini, yang lebih penting adalah bahwa kode etik itu tidak hanya
sekedar ada, tetapi juga dinilai tingkat implementasinya dalam
kenyataan. Bahkan berdasarkan penilaian implementasi tersebut, kode etik
tersebut kemudian dikembangkan atau direvisi agar selalu sesuai dengan
tuntutan perubahan jaman.
Kita
mungkin perlu belajar dari negara lain yang sudah memiliki kedewasaan
beretika. Di Amerika Serikat, misalnya, kesadaran beretika dalam
pelayanan publik telah begitu meningkat sehingga banyak profesi
pelayanan publik yang telah memiliki kode etik. Salah satu contoh yang
relevan dengan pelayanan publik aalah kode etik yang dimiliki ASPA (American Society for Public Administration)
yang telah direvisi berulang kali dan terus mendapat kritikan serta
penyempurnaan dari para anggotanya. Nilai-nilai yang dijadikan pegangan
perilaku para anggotanya antara lain integritas, kebenaran, kejujuran,
ketabahan, respek, menaruh perhatian, keramahan, cepat tanggap,
mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan lain, bekerja
profesional, pengembangan profesionalisme, komunikasi terbuka dan
transparansi, kreativitas, dedikasi, kasih sayang, penggunaan
keleluasaan untuk kepentingan publik, beri perlindungan terhadap
informasi yang sepatutnya dirahasiakan, dukungan terhadap sistim merit dan program affirmative action.
E. Penutup
Dalam
praktek pelayanan publik saat ini di Indonesia, seharusnya kita selalu
memberi perhatian terhadap dilema diatas. Atau dengan kata lain, para
pemberi pelayanan publik harus mempelajari norma-norma etika yang
bersifat universal, karena dapat digunakan sebagai penuntun tingkah
lakunya. Akan tetapi norma-norma tersebut juga terikat situasi sehingga
menerima norma-norma tersebut sebaiknya tidak secara kaku. Bertindak
seperti ini menunjukan suatu kedewasaan dalam beretika. Dialog menuju
konsensus dapat membantu memecahkan dilema tersebut.
Kelemahan
kita terletak pada ketiadaan atau terbatasnya kode etik. Demikian pula
kebebasan dalam menguji dan mempertanyakan norma-norma moralitas yang
berlaku belum ada, bahkan seringkali kaku terhadap norma-norma moralitas
yang sudah ada tanpa melihat perubahan jaman. Kita juga masih
membiarkan diri kita didikte oleh pihak luar sehingga belum terjadi
otonomi beretika.
Kadang-kadang,
kita juga masih membiarkan diri kita untuk mendahulukan kepentingan
tertentu tanpa memperhatikan konteks atau dimana kita bekerja atau
berada. Mendahulukan orang atau suku sendiri merupakan tindakan tidak
terpuji bila itu diterapkan dalam konteks organisasi publik yang
menghendaki perlakuan yang sama kepada semua suku. Mungkin tindakan ini
tepat dalam organisasi swasta, tapi tidak tepat dalam organisasi publik.
Oleh karena itu, harus ada kedewasaan untuk melihat dimana kita berada
dan tingkatan hirarki etika manakah yang paling tepat untuk diterapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar