PENDAHULUAN
A. Latar belakang
.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya
persoalan yang dihadapi oleh birokrasi, maka telah terjadi pula
perkembangan di dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan publik, yang
ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dari rule government yang
lebih menekankan pada aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku
menjadi paradigma good governance yang tidak hanya berfokus pada
kehendak atau kemauan pemerintah semata, tetapi melibatkan seluruh
komponen bangsa, baik birokrasinya itu sendiri pihak swasta dan
masyarakat (publik) secara keseluruhan.
Alasan
mendasar mengapa pelayanan publik harus diberikan adalah adanya public
interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah
karena pemerintahlah yang memiliki “tanggung jawab” atau responsibility.
Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional
melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat
mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, dimana, kapan, dsb. Padahal,
kenyataan menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan atau
pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat
pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela
kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak
kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai
dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang
birokrat atau aparat pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki
“independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada
“otonomi dalam beretika”.
B.Permasalahan
Birokrasi
memang diharapkan berperan besar dalam pelaksanaan seluruh rencana
negara yang telah diputuskan dalam kebijakan publik. Namun dalam praktek
pemerintahan negara – peran birokrasi seringkali diragukan untuk dapat
menghidupkan dan mendinamisasikan proses demokratisasi, karena sifat
birokrasi manapun pasti tidak dinamis (Suseno, 1992). Bahkan Sutoro Eko
(2003) menyatakan bahwa raksasa birokrasi Indonesia yang tidak bermutu,
justru menjadi beban yang sangat berat bagi negara dan masyarakat.
Birokrasi Indonesia adalah institusi yang lebih banyak menghabiskan
ketimbang menghasilkan. Sebagai sarang korupsi dan pencurian, birokrasi
adalah penyumbang terbesar krisis finansial negara. Benar-benar sebuah
ironi yang konyol kalau negara menderita krisis tetapi para pengelolanya
bisa hidup kaya dan mewah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Etika Dalam Pelayanan Publik
Keban
(2001) mengatakan bahwa dalam arti yang sempit, pelayanan publik adalah
suatu tindakan pemberian barang dan jasa kepada masyarakat oleh
pemerintah dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik, baik diberikan
secara langsung maupun melalui kemitraan dengan swasta dan masyarakat,
berdasarkan jenis dan intensitas kebutuhan masyarakat, kemampuan
masyarakat dan pasar. Konsep ini lebih menekankan bagaimana pelayanan
publik berhasil diberikan melalui suatu delivery system yang sehat.
Pelayanan publik ini dapat dilihat sehari-hari di bidang administrasi,
keamanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih, telekomunikasi,
transportasi, bank, dan sebagainya. Tujuan pelayanan publik adalah
menyediakan barang dan jasa yang terbaik bagi masyarakat. Barang dan
jasa yang terbaik adalah yang memenuhi apa yang dijanjikan atau apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian pelayanan publik yang
terbaik adalah yang memberikan kepuasan terhadap publik, kalau perlu
melebihi harapan publik.
Dalam
arti yang luas, konsep pelayanan public (public service) identik dengan
public administration yaitu berkorban atas nama orang lain dalam
mencapai kepentingan publik (J.L.Perry, 1989: 625). Dalam konteks ini
pelayanan publik lebih dititik beratkan kepada bagaimana elemen-elemen
administrasi publik seperti policy making, desain organisasi, dan proses
manajemen dimanfaatkan untuk mensukseskan pemberian pelayanan publik,
dimana pemerintah merupakan pihak yang diberi tanggung jawab.
Bertens
(2000) menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti, salah satu
diantaranya dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, adat atau akhlak
dan watak. Filsuf besar Aristoteles, kata Bertens, telah menggunakan
kata etika ini dalam menggambarkan filsafat moral, yaitu ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Bertens juga
mengatakan bahwa di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan
Purwadaminta, etika dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral), sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), istilah etika disebut
sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral; (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak; dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Dengan
memperhatikan beberapa sumber diatas, Bertens berkesimpulan bahwa ada
tiga arti penting etika, yaitu etika (1) sebagai nilai-nilai moral dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, atau disebut dengan “sistim
nilai”; (2) sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang sering dikenal
dengan “kode etik”; dan (3) sebagai ilmu tentang yang baik atau buruk,
yang acapkali disebut “filsafat moral”. Pemikiran tentang etika yang
dikaitkan dengan pelayanan publik mengalami perkembangan sejak tahun
1940-an melalui karya Leys (dalam Keban, 1994). Leys mengatakan bahwa
seorang administrator dianggap etis apabila ia menguji dan
mempertanyakan standard-standard yang digunakan dalam pembuatan
keputusan dan tidak mendasarkan keputusannya semata-mata pada kebiasaan
dan tradisi yang sudah ada.
Pada
sekitar tahun 1950-an mulai berkembang pola pemikiran baru melalui
karya Anderson (dalam Keban, 1994) untuk menyempurnakan aspek standard
yang digunakan dalam pembuatan keputusan. Karya Anderson menambah satu
point baru, bahwa standard-standard yang digunakan sebagai dasar
keputusan tersebut sedapat mungkin merefleksikan nilai-nilai dasar dari
masyarakat yang dilayani. Kemudian pada tahun 1960-an muncul kembali
pemikiran baru lewat tulisan Golembiewski (dalam Keban, 1994) yang
menambah elemen baru, yaitu standar etika yang mungkin mengalami
perubahan dari waktu ke waktu dan karena itu administrator harus mampu
memahami perkembangan dan bertindak sesuai standard-standard perilaku
tersebut. Sejak permulaan tahun 1970-an ada beberapa tokoh penting yang
sangat besar pengaruhnya terhadap konsepsi mengenai etika administrator
publik, dua diantaranya seperti yang dikatakan oleh Keban (1994) adalah
John Rohr dan Terry L. Cooper. Rohr menyarankan agar administrator dapat
menggunakan nilai-nilai keadilan, persamaan dan kebebasan sebagai dasar
pengambilan keputusan terhadap berbagai alternatif kebijaksanaan dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya. Dengan cara demikian maka administrator
publik dapat menjadi lebih etis (being ethical). Sementara itu menurut
Cooper etika sangat melibatkan substantive reasoning tentang kewajiban,
konsekuensi dan tujuan akhir; dan bertindak etis (doing ethics) adalah
melibatkan pemikiran yang sistematis tentang nilai-nilai yang melekat
pada pilihan-pilihan dalam pengambilan keputusan. Pemikiran Cooper bahwa
administrator yang etis adalah administrator yang selalu terikat pada
tanggung jawab dan peranan organisasi, sekaligus bersedia menerapkan
standard etika secara tepat pada pembuatan keputusan administrasi.
C. Paradigma Etika Dalam Pelayanan Publik
Menurut
Fadillah (2001) etika pelayanan publik adalah suatu cara dalam melayani
publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung
nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku
manusia yang dianggap baik. Oleh sebab itu maka etika mempersoalkan
”baik-buruk”, dan bukan ”benar-salah” tentang sikap, tindakan dan
perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya, baik dalam
masyarakat maupun organisasi publik, maka etika mempunyai peran penting
dalam praktek administrasi publik. Dalam paradigma ”dikotomi politik dan
administrasi” sebagaimana dijelaskan oleh Wilson (dalam Widodo, 2001)
menegaskan bahwa pemerintah memiliki dua fungsi yang berbeda, yaitu
fungsi politik yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy
making) atau pernyataan apa yang menjadi keinginan negara, dan fungsi
administrasi, yaitu berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan
tersebut.
Dengan
demikian kekuasaan membuat kebijakan publik berada pada kekuasaan
politik (political master), dan melaksanakan kebijakan politik tadi
merupakan kekuasaan administrasi publik. Namun karena administrasi
publik dalam menjalankan kebijakan politik tadi memiliki kewenangan
secara umum disebut ”discretionary power”, keleluasaan untuk menafsirkan
suatu kebijakan politik dalam bentuk program dan proyek, maka timbul
suatu pertanyaan, apakah ada jaminan dan bagaimana menjamin bahwa
kewenangan itu digunakan secara ”baik dan tidak secara buruk” ? Atas
dasar inilah etika diperlukan dalam administrasi publik. Etika dapat
dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan
oleh aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus
digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku aparat birokrasi
dalam menjalankan kebijakan tersebut dapat dikatakan baik atau buruk.
Saran
klasik di tahun 1900 sampai 1929 untuk memisahkan administrasi dari
politik (dikotomi) menunjukan bahwa administrator sungguh-sungguh
netral, bebas dari pengaruh politik ketika memberikan pelayanan publik.
Akan tetapi kritik bermunculan menentang ajaran dikotomi administrasi –
politik pada tahun 1930-an, sehingga perhatian mulai ditujukan kepada
keterlibatan para administrator dalam keputusan-keputusan publik atau
kebijakan publik. Sejak saat ini mata publik mulai memberikan perhatian
khusus terhadap “permainan etika” yang dilakukan oleh para birokrat
pemerintahan. Penilaian keberhasilan seorang administrator atau aparat
pemerintah tidak semata didasarkan pada pencapaian kriteria efisiensi,
ekonomi, dan prinsip-prinsip administrasi lainnya, tetapi juga kriteria
moralitas, khususnya terhadap kontribusinya terhadap public interest
atau kepentingan umum (Henry, 1995).
Hummel
(dalam Widodo, 2001) mengatakan bahwa birokrasi sebagai bentuk
organisasi yang ideal telah merusak dirinya dan masyarakatnya dengan
ketiadaan norma-norma, nilai-nilai dan etika yang berpusat pada manusia.
Sementara itu Kartasasmita (1997) mengatakan bahwa birokrasi melenceng
dari keadaan yang seharusnya. Birokrasi selalu dilihat sebagai masalah
teknis dan bukan masalah moral, sehingga timbul berbagai persoalan dalam
bekerjanya birokrasi publik. Sementara itu pemahaman mengenai pelayanan
publik yang disediakan oleh birokrasi merupakan wujud dari fungsi
aparat birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Sehingga
maksud dari pelayanan publik adalah demi mensejahterakan masyarakat.
Dalam kaitan itu maka Widodo (2001) mengartikan pelayanan publik sebagai
pemberian layanan (melayani) keperluan orang banyak atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi publik sesuai dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah ditentukan.
Sehubungan
dengan hal tersebut Thoha (1998) mengatakan bahwa kondisi masyarakat
saat ini terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat
kehidupan masyarakat yang semakin baik merupakan indikasi dari
empowering yang dialami oleh masyarakat. Hal ini berarti masyarakat
semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga
negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat
semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya
kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk
melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan
kondisi masyarakat yang semakin kritis, birokrasi publik dituntut
mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dala memberikan pelayanan
publik, yaitu dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi
suka melayani, dari yang suka menggunakan pendekatan kkuasaan berubah
menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan
dialogis, dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang
realistik pragmatis (Thoha, 1998).
Dalam
kondisi masyarakat seperti digambarkan di atas aparat birokrasi harus
dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif,
efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, reponsif, adaptif
dan sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan
kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa
depannya sendiri.
Selanjutnya
pelayanan publik yang profesional adalah pelayanan publik yang
dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi
layanan, yaitu aparatur pemerintah. Ciri-cirinya adalah :
(1) efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.
(2)
sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan
secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan
mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
(3)
kejelasan dan kepastian (transparan), mengandung arti adanya kejelasan
dan kepastian mengenai : (a) prosedur dan tata cara pelayanan; (b)
persyaratan pelayanan, baik teknis maupun administratif; (c) unit kerja
dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan; (d) rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara
pembayarannya; dan (e) jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
(4)
keterbukaan, mengandung arti prosedur/tata cara, persyaratan, satuan
kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian,
rincian biaya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan
wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami
oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.
(5)
efisiensi, mengandung arti : (a) persyaratan pelayanan hanya dibatasi
pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan
dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk
layanan yang berkaitan; (b) dicegah adanya pengulangan pemenuhan
persyratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
(6)
ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti bahwa pelaksanaan
pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
(7)
responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa
yang menjadi masalah, kebutuhan dalam aspirasi masyarakat yang dilayani.
dan
(8)
adaptif, adalah cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan,
keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa
mengalami perkembangan.
D. Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik
Dari
paparan tersebut di atas maka dapat pula dikatakan bahwa etika sangat
diperlukan dalam praktek administrasi publik untuk dapat dijadikan
pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh
administrasi publik. Disamping itu perilaku birokrasi tadi akan
mempengaruhi bukan hanya dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat yang
dilayani. Masyarakat berharap adanya jaminan bahwa para birokrat dalam
menjalankan kebijakan politik dan memberikan pelayanan publik yang
dibiayai oleh dana publik senantiasa mendasarkan diri pada nilai etika
yang selaras dengan kedudukannya. Birokrasi merupakan sebuah sistem,
yang dalam dirinya terdapat kecenderungan untuk terus berbuat bertambah
baik untuk organisasinya maupun kewenangannya (big bureaucracy, giant
bureaucracy), perlu menyandarkan diri pada nilai-nilai etika. Dengan
demikian maka etika (termasuk etika birokrasi) mempunyai dua fungsi,
yaitu : pertama sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi
negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar
tindakannya dalam organisasi tadi dinilai baik, terpuji dan tidak
tercela; kedua, etika birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat,
perilaku dan tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan
terpuji.
Seperangkat
nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan,
referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya antara lain adalah :
(1) efisiensi, artinya tidak boros, sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka efisien.
(2) membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
(3)
impersonal, maksudnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama antara
orang yang satu dengan lainnya secara kolektif diwadahi oleh organisasi,
dilakukan secara formal, maksudnya hubungan impersonal perlu ditegakkan
untuk menghindari urusan perasaan dari pada unsur rasio dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada
dalam organisasi. Siapa yang salah harus diberi sanksi dan yang
berprestasi selayaknya mendapatkan penghargaan.
(4)
merytal system, nilai ini berkaitan dengan rekrutmen dan promosi
pegawai, artinya dalam penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak di
dasarkan atas kekerabatan, namun berdasarkan pengetahuan (knowledge),
keterampilan (skill), sikap (attitude), kemampuan (capable), dan
pengalaman (experience), sehingga menjadikan yang bersangkutan cakap dan
profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bukan
spoil system (adalah sebaliknya).
(5)
responsible, nilai ini adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban
birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
(6)
accountable, nilai ini merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif,
sebab birokrasi dikatakan akuntabel bilamana mereka dinilai obyektif
oleh masyarakat karena dapat mempertanggungjawabkan segala macam
perbuatan, sikap dan sepak terjangnya kepada pihak mana kekuasaan dan
kewenangan yang dimiliki itu berasal dan mereka dapat mewujudkan apa
yang menjadi harapan publik (pelayanan publik yang profesional dan dapat
memberikan kepuasan publik).
(7)
responsiveness, artinya birokrasi publik memiliki daya tanggap terhadap
keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat dengan cepat dipahami dan
berusaha memenuhi, tidak suka menunda-nunda waktu atau memperpanjang
alur pelayanan.
Berkaitan
dengan nilai-nilai etika birokrasi sebagaimana digambarkan di atas,
maka dapat pula dikatakan bahwa jika nilai-nilai etika birokrasi
tersebut telah dijadikan sebagai norma serta diikuti dan dipatuhi oleh
birokrasi publik dalam melaksanakan tugas da kewenangannya, maka hal ini
akan dapat mencegah timbulnya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme,
ataupun bentuk-bentuk penyelewengan lainnya dalam tubuh birokrasi,
kendatipun tidak ada lembaga pengawasan. Namun demikian harus dimaklumi
pula bahwa etika birokrasi belum cukup untuk menjamin tidak terjadi
perilaku KKN pada tubuh birokrasi. Hal yang lebih penting adalah kembali
kepada kepribadian dari masing-masing pelaku (manusianya). Dengan kata
lain bahwa kontrol pribadi dalam bentuk keimanan dan keagamaan yang
melekat pada diri setiap individu birokrat sangat berperan dalam
membentuk perilakunya. Dengan adanya kontrol pribadi yang kuat pada diri
setiap individu maka akan dapat mencegah munculnya niat untuk melakukan
tindakan-tindakan mal-administrasi (penyelewengan).
Kode
etik pelayanan publik di Indonesia masih terbatas pada beberapa profesi
seperti ahli hukum dan kedokteran sementara kode etik untuk profesi
yang lain masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak perlu
kode etik karena secara umum kita telah memiliki nilai-nilai agama,
etika moral Pancasila, bahkan sudah ada sumpah pegawai negeri yang
diucapkan setiap apel bendera. Pendapat tersebut tidak salah, namun
harus diakui bahwa ketiadaan kode etik ini telah memberi peluang bagi
para pemberi pelayanan untuk mengenyampingkan kepentingan publik.
Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai alat kontrol
langsung bagi perilaku para pegawai atau pejabat dalam bekerja. Dalam
konteks ini, yang lebih penting adalah bahwa kode etik itu tidak hanya
sekedar ada, tetapi juga dinilai tingkat implementasinya dalam
kenyataan. Bahkan berdasarkan penilaian implementasi tersebut, kode etik
tersebut kemudian dikembangkan atau direvisi agar selalu sesuai dengan
tuntutan perubahan jaman.
Kita
mungkin perlu belajar dari negara lain yang sudah memiliki kedewasaan
beretika. Di Amerika Serikat, misalnya, kesadaran beretika dalam
pelayanan publik telah begitu meningkat sehingga banyak profesi
pelayanan publik yang telah memiliki kode etik. Salah satu contoh yang
relevan dengan pelayanan publik aalah kode etik yang dimiliki ASPA
(American Society for Public Administration) yang telah direvisi
berulang kali dan terus mendapat kritikan serta penyempurnaan dari para
anggotanya. Nilai-nilai yang dijadikan pegangan perilaku para anggotanya
antara lain integritas, kebenaran, kejujuran, ketabahan, respek,
menaruh perhatian, keramahan, cepat tanggap, mengutamakan kepentingan
publik diatas kepentingan lain, bekerja profesional, pengembangan
profesionalisme, komunikasi terbuka dan transparansi, kreativitas,
dedikasi, kasih sayang, penggunaan keleluasaan untuk kepentingan publik,
beri perlindungan terhadap informasi yang sepatutnya dirahasiakan,
dukungan terhadap sistim merit dan program affirmative action.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN dan SARAN
Etika
birokrasi mempunyai dua fungsi, pertama, sebagai pedoman, acuan,
refrensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam
organisasi tadi dinilai baik, terpuji, dan tidak tercela. Kedua, etika
birokrasi sebagai standar penilaian mengenai sifat, perilaku, dan
tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji..
etika
dalam konteks birokrasi sebagai suatu panduan norma bagi aparat
birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika
birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan organisasinya. Etika harus diarahkan pada
pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan
masyarakat luas.
Dalam
praktek pelayanan publik saat ini di Indonesia, seharusnya kita selalu
memberi perhatian terhadap dilema diatas. Atau dengan kata lain, para
pemberi pelayanan publik harus mempelajari norma-norma etika yang
bersifat universal, karena dapat digunakan sebagai penuntun tingkah
lakunya. Akan tetapi norma-norma tersebut juga terikat situasi sehingga
menerima norma-norma tersebut sebaiknya tidak secara kaku. Bertindak
seperti ini menunjukan suatu kedewasaan dalam beretika. Dialog menuju
konsensus dapat membantu memecahkan dilema tersebut.
Kelemahan
kita terletak pada ketiadaan atau terbatasnya kode etik. Demikian pula
kebebasan dalam menguji dan mempertanyakan norma-norma moralitas yang
berlaku belum ada, bahkan seringkali kaku terhadap norma-norma moralitas
yang sudah ada tanpa melihat perubahan jaman. Kita juga masih
membiarkan diri kita didikte oleh pihak luar sehingga belum terjadi
otonomi beretika.
Kadang-kadang,
kita juga masih membiarkan diri kita untuk mendahulukan kepentingan
tertentu tanpa memperhatikan konteks atau dimana kita berada.. Oleh
karena itu, harus ada kedewasaan untuk melihat dimana kita berada dan
tingkatan hirarki etika manakah yang paling tepat untuk diterapkan.
Akhirnya,
kalau saja birokrasi tidak berhasil menjalankan misi utamanya sebagai
pelayan masyarakat, maka bukan hanya citra birokrasi yang tercemar,
melainkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai
inipun akan menjadi taruhannya.
DAFTAR PUSTAKA
Danin,
Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kwalitatif Ancangan Metodelogi:
Presentasi, Publikasi Hasil Penelitian Untuk Mahasiswa dan Peneliti
Pemula Bidang Ilmu-Ilmu Sosial. Pendidikan, dan Humaniora. Pustaka
Setia, Bandung
Gafar, Afan. 2000. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gie, The Liang. 1986. Etika pemerintahan. Yayasan Obor, Jakarta.
Indrawijaya, I. Adam. 2000. Perilaku Organisasi. Sinar Baru Algendsindo, Bandung.
Faisal, Sanapiah. 2001. Format-Format Penelitian Sosial. Raja Grafindi Persada, Jakarta.
MANIFESTO. wacana kiri “Pelatihan Kader Dasar PMII 2008”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar